Badan Pusat Statistik (BPS)
Rabu, 28 April 2010
Tentang Badan Pusat Statistik (BPS)
Fungsi BPS
Fungsi yang diselenggarakan BPS adalah sebagai berikut:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
- Penyelenggaraan statistik dasar;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Visi BPS
BPS Penyedia Statistik Berkualitas.
Misi BPS
Dalam menunjang pembangunan nasional BPS mengemban misi:
- Menyediakan informasi statistik yang berkualitas lengkap, akurat, relevan, mutakhir, dan berkesinambungan;
- Mewujudkan upaya koordinasi , integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi kegiatan statistik dalam kerangka Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien;
- Meningkatkan kapasitas sumber daya secara optimal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi mutakhir.
Kewenangan BPS
Kewenangan BPS meliputi:
- Penyusunan rencana nasional secara makro;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
- Penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.