Lambang dan Semboyan Daerah Kabupaten Pati
Selasa, 04 Mei 2010
Bentuk dan Arti Lambang
Lambang Daerah Kabupaten Pati yang sudah disahkan dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1971 yaitu Gambar yang berupa: "keris rambut pinutung dan kuluk kanigara".
Arti Lambang Daerah Kabupaten Pati :
- Padi Kapas mencerminkan bahwa Pati adalah daerah pertanian yang subur.
- Jumlah padinya adalah 17 yang merupakan tanggal Kemerdekaan NKRI.
- Kapasnya berjumlah 8 melambangkan bulan Kemerdekaan NKRI
- Pintu gerbang majapahit yang jumlah manukan gentingnya 45 melambangkan Tahun Kemerdekaan NKRI
- Gunung muria serta Laut Jawa yang merupakan latar belakangkondisi geografi Kab Pati.
- Keris Rambut Pinutung dan Tombak Senjata andalan Kadipaten Pati juga gambar Kepala Lembu Pragola serta Kuluk Kanigoro kesemuanya itu simbol kebesaran Kadipaten Pati.
- Makna Bintang adalah bahwasanya masyarakat Pati adalah berkeTuhanan. Makna rantai adalah kerukunan.
- Bendera merah putih merupakan bukti bahwa Kabupaten Pati setia selamanya dalam kerangka NKRI
SEMBOYAN KABUPATEN PATI ADALAH BUMI MINA TANI
DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor: 3 Tahun 1993 Tentang Semboyan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
Semboyan Pati “BUMI MINA TANI” merupakan kepanjangan dan mempunyai maksud sebagai berikut:
- B = Berdaya, adalah berkemampuan untuk mewujudkan cita-cita.
- U = Upaya, merupakan usaha masyarakat dalam mencapai cita-cita yang diharapakan.
- M = Menuju, merupakan arah/ tujuan yang ingin dicapai sesuai identitas daerah.
- I = Identitas Pati, merupakan ciri kekhususan yang sebenarnya, sehingga masyarakat dengan segala daya dan upaya ingin menemukan Jari Dirinya sendiri.
- M = Makmur, merupakan cita-cita hidup yang diidam-idamkan seluruh bangsa yang sudah ada sejak bangsa itu lahir.
- I = Ideal, merupakan harapan masyarakat yang diinginkan agar dicapai suatu keadaan yang selalu dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
- N = Normatif, merupakan harapan masyarakat dan pemerintah yang ingin mencapai tata kehidupan senantiasa berpihak pada norma-norma yang berlaku.
- A = Adil, merupakan cita-cita bangsa yang didambakan sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- T = Tertib, suatu keadaan yang diharapakan yaitu tertib pemerintah dan tertib masyarakatnya sehingga kedua-duanya harus saling mendukung tanpa ada yang bertentangan.
- A = Aman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat benar-benar merasa aman dan merasa terlindungi dalam hidupnya sehari-hari sebagai warga masyarakat.
- N = Nyaman, adalah suatu keadaan dimana masyarakat merasa enak, sejuk, sehat, dan segar sehingga memungkinkan masyarakat betah tinggal di lingkungannya.
- I = Indah, juga sebagai cita-cita pendukung yaitu kondisi estetika dambaan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar